Terimakasih atas Kunjungan Anda
Tampilkan postingan dengan label Kab Kediri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kab Kediri. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Maret 2015

Jadwal dan Daftar Peserta UKKS dan UKPS 2015 Kab. Kediri

Para Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kab. Kediri akan mengikuti Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) dan Uji Kompetensi Pengawas Sekolah (UKPS) pada 26 dan 27 Maret 2015 secara serentak di 7 Tempat Uji Kompetensi (TUK):  SMAN 1 Gurah, SMAN 1 Pare, SMAN 2 Pare, SMK Chanda Birarawa Pare, SMKN 1 Ngasem, SMAN 1 Grogol, dan SMAN 1 Kandat.

Ada 789 Kepala Sekolah yang sudah terjadwal untuk mengikuti UKKS. Bagi yang belum tercantum, dapat dilihat pada daftar berikutnya.

Unduhan:

Sumber : Daftar Nama Peserta UKKS dan UKPS dari BPSDMP dan PMP

Jadwal dan Peserta UKKS 2015 Kec. Kunjang

Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) dan Uji Kompetensi Pengawas Sekolah (UKPS) Tahun 2015 Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kediri akan dilaksanakan pada 26 dan 27 Maret 2015 dengan Tempat Uji Kompetensi (TUK) pada 7 lokasi: SMAN 1 Gurah, SMAN 1 Pare, SMAN 2 Pare, SMK Chanda Birarawa Pare, SMKN 1 Ngasem, SMAN 1 Grogol, dan SMAN 1 Kandat.

Berikut daftar peserta dan jadwal UKKS SD Kecamatan Kunjang.



Unduhan
Daftar Peserta UKKS 2015 Kec. Kunjang   (Sumber: http://dikpora.kedirikab.go.id/)

Selasa, 13 November 2012

Daftar NRG Pengawas TK/SD Kab. Kediri

Nomor Register Guru (NRG) bagi Pengawas TK/SD Kab. Kediri berikut ini adalah daftar berdasarkan peserta sertifikasi 2006-2011.

Unduh Daftar NRG Pengawas TK/SD Kab. Kediri


Daftar NRG Guru SD Kec. Kunjang Kab. Kediri

Berikut daftar guru peserta sertifikasi sejak 2006-2011 beserta nomor register guru (NRG), guru SD Kecamatan Kunjang Kab. Kediri, Jatim.

Unduh Daftar NRG Guru SD Kec. Kunjang



Rabu, 31 Oktober 2012

Bandar Udara Kediri

Bandar udara (bandara) Kediri mulai diwacanakan pada 2008. Pro dan kontra atas rencana pembangunan bandara Kediri tidak menyurutkan tekad pemerintah kab Kediri untuk mwujudkan sarana transportasi masa depan.

Berikut latar belakang yang menjadi pertimbangan sangat perlunya tersedia sarana bandara yang menfaatnya bukan hanya untuk masyarakat Kediri melainkan juga bagi daerah di sekitar kab. Kediri.

KABUPATEN KEDIRI SANGAT STRATEGIS DIBANGUN BANDAR UDARA.
Bandara kab kediri1
Bandar Udara Kabupaten Kediri (ilustrasi/frm)
Sebagai respon terhadap perkembangan pola hidup masyarakat dan tuntutan atas peningkatan layanan transportasi Kabupaten Kediri kembali membuat rencana pembangunan jangka panjang, membangun bandar udara di Kediri. Gagasan yang bermula sejak tahun 2008 (dibawah kepemimpinan Bupati Sutrisno) terus dikembangkan dan dimatangkan persiapannya hingga kepemimpinan Bupati Hariyanti Sutrisno saat ini.
Ada empat pertimbangan krusial yang mendorong munculnya gagasan pembangunan bandar udara baru di Kediri.
  • Pertama, faktor perkembangan indikator-indikator perekonomian secara signifikan di Kabupaten Kediri dan daerah-daerah sekitarnya yang pada gilirannya membutuhkan dukungan fasilitas distribusi dan transportasi yang lebih memadai terutama dari segi kecepatan dan keamanan.
  • Kedua, peningkatan secara signifikan kepadatan arus lalu lintas darat yang belum diimbangi dengan penambahan panjang maupun lebar jalan menimbulkan perjalanan darat menjadi memakan waktu sehingga menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
  • Ketiga, keterbatasan kapasitas dua bandara terdekat : Bandara Juanda di Surabaya dan Bandara Abdul Rahman Saleh di Malang ke depan tidak akan mampu mengimbangi peningkatan kebutuhan pelayanan penerbangan domestik maupun internasional.
  • Keempat, Kenaikan tingkat kesejahteraan masyarakat menyebabkan kebutuhan masyarakat meningkat sehingga transportasi udara semakin terjangkau oleh masyarakat.
A.    Pertumbuhan Indikator Ekonomi
Perkembangan indikator perekonomian di daerah Kabupaten Kediri dan sekitarnya (Kab.Trenggalek, Kab.Tulungagung, Kab. Blitar, Kab. Nganjuk, Kab .Madiun, Kab. Ponorogo, Kab. Jombang, Kab. Bojonegoro, Kab. Magetan, Kota Blitar, Kota Kediri dan Kota Madiun) dapat ditinjau dari beberapa sektor.
  •     Pertama, sektor pertanian.
Tanaman Padi Sawah di Kecamatan Lae Parira
Lahan Pertanian
Produk pertanian yang dihasilkan dari wilayah Kabupaten Kediri dan sekitarnya sangat besar sebab dengan wilayah pemasaran keseluruh wilayah Indonesia dan ekspor keluar negeri. Produk pertanian yang memerlukan penanganan khusus terkait dengan distribusi antara lain perikanan, hortikultura, dan peternakan.
Produksi susu dari Kabupaten Kediri dan sekitarnya setiap hari yang dikirim ke Industri Pengelolaan Susu (IPS) di Indonesia sekitar 60.000 liter/ hari. Khusus Kabupaten Kediri produksi susu yang dihasilkan sekitar 10.000 liter/ hari. Sedangkan produksi telur yang dihasilkan di sekitar Kabupaten Kediri sebesar 45 ton/ hari, khusus untuk Kabupaten Kediri sebesar 7,5 ton/ hari (sumber : Dinas Peternakan & Perikanan Kab. Kediri).
Perlu diketahui bahwa Kabupaten Kediri, Blitar dan Tulungagung merupakan segitiga emas produk ikan hias air tawar (Koi, Koki, Cupang, Komet) di Jawa Timur yang menjadi pemasok terbesar kota-kota besar di Indonesia, bahkan sampai ke pasar ikan hias terbesar dunia yang berada di Singapura. Produksi segitiga emas ini sekitar 300 juta ekor dengan nilai ekonomi 250 milyar. (sumber : Dinas Peternakan & Perikanan Kab. Kediri).
Untuk Kabupaten Kediri sendiri mampu menyumbang 75,8 juta ekor dengan nilai ekonomi 20,9 milyar di tahun 2006 dan meningkat menjadi 81, 8 juta ekor (38, 7 milyar) di tahun 2011. Sedangkan benih ikan konsumsi sejumlah 1,8 juta ekor dengan nilai produksi 5,6 milyar.

Namun selama ini yang masih menjadi kendala adalah pendistribusiannya, karena produk-produk tersebut rentan terhadap pembusukan (sayur mayur, buah, susu, telur, daging), dan kematian (benih ikan, ikan hias). Apalagi distribusi melalui jalur darat akan memakan waktu yang relatif lama, karenanya dibutuhkan distribusi secara cepat dan tepat agar tidak menurunkan kualitas produk tersebut sehingga tidak merugikan petani nantinya.

Sementara pada pertanian hortikultura tercatat arus eksport – import, benih Horti (sayuran) PT. Agri Makmur Pertiwi (eksport – import Thailand), benih kacang panjang frekuensi 2-3 X per tahun dari PT. Koreana Seed (import dari Korea), benih tomat, semangka, cabe, melon, brokoli dari PT. Bisi eksport benih Jagung (import dari Amerika dan Thailand). Keberadaan bandara akan mampu meningkatkan aksesibilitas barang dan jasa sektor pertanian yang secara otomatis akan menimbulkan multiplier effect dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi baru.   
  •      Kedua, Sektor Perdagangan dan Industri.
industri1
Industri (illustrasi/frm)
UMKM di wilayah Kediri dan sekitarnya pada saat ini sebagian sudah melaksanakan ekspor melalui pihak ketiga. Khusus di Kabupaten Kediri Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang mempunyai nilai eksport antara lain komoditi getah papain, bordir, rukuh, tasbih, kerajinan bambu dan produk Handicraft lainnya. Keberadaan bandara sangat menunjang sektor industri dalam efisiensi produksi dan distribusi industri yang ada di wilayah Kediri dan sekitarnya. Diwilayah Kediri, industri besar antara lain PT. Gudang Garam, PT. Keong Nusantara Abadi, PT. Surya Ziq Zaq, PT. Surya Pamenang dll. PT. Gudang Garam yang keberadaannya di Kediri yang produk-produknya dibutuhkan oleh seluruh masyarakat Indonesia bahkan diekspor keluar negeri.

Dengan rencana pembangunan Bandar udara di Kabupaten Kediri, diharapkan dapat mendukung efisiensi produksi di sektor industri yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan baik pekerja di sektor industri maupun pekerja di sektor lainnya (pertanian).

Serta untuk mendukung mobilitas pebisnis, sebagaimana diketahui bahwa tahun 2010 Kediri (Kota & Kabupaten) dinobatkan sebagai wilayah paling dinamis di Indonesia, sebagai kota terbaik untuk berbisnis dan berinvestasi (versi Majalah SWA).
  •      Ketiga, Sektor Pariwisata.
Wisata KediriKabupaten Kediri dan sekitarnya mempunyai potensi wisata baik skala lokal, regional, maupun internasional. Potensi wisata itu antara lain : GUNUNG KELUD, AIR TERJUN DOLO, GEREJA PUH SARANG, PETILASAN SRI AJI JOYOBOYO dan MONUMEN SLG (Simpang Lima Gumul) di Kabupaten Kediri, serta tujuan-tujuan wisata lainnya di Kabupaten Kediri dan sekitarnya. Menilik perkembangan permintaan pasar khususnya wisatawan yang menginginkan kemudahan dan kenyamanan dalam melaksanakan kunjungan terhadap daerah tujuan wisata (utamanya menginginkan kunjungan langsung ke lokasi daerah tujuan wisata), pembangunan bandara di Kabupaten Kediri diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kunjungan wisata di Kabupaten Kediri dan sekitarnya. Berdasarkan data yang diperoleh dari catatan biro perjalanan, kunjungan wisatawan mancanegara ke wilayah Kediri Raya ( Kediri, Blitar, Tulung Agung, Trenggalek, Nganjuk) semakin bertambah.Wisata BlitarWisata BojonegoroWisata JombangWisata MagetanWisata NganjukWisata PacitanWisata PonorogoWisata TrenggalekWisata Tulungagung
  •     Keempat, Sektor Tenaga Kerja.
tenaga kerja
Tenaga Kerja
Kualitas tenaga kerja masyarakat Kabupaten Kediri semakin meningkat seiring dengan pendidikan SDM yang semakin tinggi. Hal ini tak lepas dari tersedianya puluhan Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Bahkan beberapa sudah menyandang Sekolah Berstandar Internasional (SBI). Selain itu terdapat 2 Perguruan Tinggi Negeri, 1 Politeknik Negeri dan beberapa Perguruan Tinggi lokal, Madrasah, serta Ratusan Pondok Pesantren. Pada tahun 2013 mendatang, akan dibangun Kampus IV Universitas Brawijaya.
Menurut catatan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri, pada tahun 2010 tercatatat sekitar 8.880 lowongan kerja. Jumlah penempatan tenaga kerja tahun 2010 sebanyak 6.728. Ini berarti penyerapan lowongan kerja baru adalah 100 %, sedangkan sisanya dipenuhi dari lowongan kerja tahun 2009 yang terdapat sisa sebesar 22,33 %. Total tahun 2010 terdapat sisa lowongan kerja sebesar 1.697 atau 20,14 %. Berdasarkan tingkat pendidikannya pencari kerja di Kabupaten kediri sebagian besar lulusan SLTA (56,22 %), Perguruan tinggi (25,27 %) SLTP (13,05 %) dan SD (5,48 %). 

Penyerapan lowongan kerja terbanyak adalah untuk kategori AKAD (antar daerah) dan AKL (lokal). Sedangkan untuk kategori AKAN (antar negara) dapat dilihat pada jumlah TKI yang berhasil ditempatkan sebanyak 1.304 orang. Sebagian besar TKI tersebut ditempatkan di negara Malaysia, Singapura dan Hongkong.

Keberadaan industri besar terutama PT Gudang Garam Tbk. memegang peranan yang cukup penting dalam penyerapan tenaga kerja di Kediri, belum lagi industri Kecil Menengah yang memberikan kontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja.
B.    Kepadatan Lalu Lintas Menuju Bandara Juanda
jalanMacet
Kondisi Jalan Macet (illustrasi/frm)
Lalu lintas jalan raya makin padat, sehingga perjalanan Kediri – Surabaya yang dulu cukup 2 jam, sekarang bisa 3 s/d 4 jam. Jarak tempuh yang relatif jauh dan waktu tempuh yang makin lama, kerusakan jalan beraspal akan semakin cepat, karena angkutan kendaraan besar, bertambahnya polusi udara yang ditimbulkan oleh kendaran-kendaraan juga sangat dirasakan dari Kabupaten/ Kota wilayah bagian barat Propinsi JawaTimur (Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Jombang, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, dan Kota Kediri, Blitar, Madiun) untuk menuju Bandar Udara Bandara Juanda Surabaya.
Kondisi itu merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan peningkatan arus distribusi dan transportasi . Rencana pembangunan jalan tol Surabaya – Ngawi, dan pembangunan jalan lingkar selatan, memang dapat mendukung akesibilitas pengguna jasa angkutan udara di wilayah Kediri dan sekitarnya. Namun semua itu belum akan mampu mengatasi kepadatan lalu lintas dari Kediri dan sekitarnya menuju kedua bandara terdekat itu. Sementara dari data demografi, hampir 34,35% (12.950.456) dari jumlah penduduk Jawa Timur (37,7 juta) berada di wilayah Jawa Timur bagian barat.
JUMLAH PENDUDUK KABUPATEN/KOTA 2010-2011
Kabupaten/Kota
2010
Juni 2011
1
Kab.Ponorogo
855.281
860.093
2
Kab. Trenggalek
674.411
678.206
3
Kab.Tulungagung
990.158
995.729
4
Kab.Blitar
1.116.639
1.122.922
5
Kab.Kediri
1.499.768
1.508.206
6
Kab. Malang
2.446.218
2.459.982
7
Kab. Jombang
1.202.407
1.209.172
8
Kab. Nganjuk
1.017.030
1.022.752
9
Kab.Madiun
662.278
666.004
10
Kab. Magetan
620.442
635.953
11
Kab. Bojonegoro
1.209.973
1.216.781
12
Kota Kediri
268.507
270.018
13
Kota Blitar
131.968
132.712
14
Kota Madiun
170.964
171.926

JAWA TIMUR BAGIAN BARAT
12.866.044
12.950.456
 Sumber : Kantor Statistik Kab. Kediri.
Potensi ini merupakan pasar yang sangat menguntungkan untuk digarap mengingat di wilayah Jawa Timur bagian barat belum ada bandaranya. Dengan berdirinya bandara di Kabupaten Kediri maka akan membuat mereka memiliki alternatif yang lebih kompetitif dan efisien. Mereka akan mendapatkan efisiensi waktu 2 hingga 3 jam untuk menempuh perjalanan ke bandara, dan itu berarti efisiensi yang luar biasa.
C.    Proyeksi Ledakan Jumlah Penumpang Pesawat 
Bandara Juanda Padat
Kepadatan Penumpang Di Bandara Juanda
Bandar Udara Juanda sudah semakin padat, daya tampungnya hanya sekitar 6,5 juta penumpang per tahun. Ditahun 2009 saja, penumpang pesawat yang melalui Bandar Udara Juanda sudah mengalami overload, apalagi di tahun-tahun berikutnya tidak akan mampu lagi menerima ledakan jumlah penumpang. Proyeksi ini tentunya harus disikapi secara cepat dengan membangun bandar udara baru.




D.    Letak Kabupaten Kediri yang Strategis
Peta
Letak Kabupaten Kediri sangat strategis
Secara geografis Kabupaten kediri memiliki posisi yang strategis karena terletak tepat di tengah kota/ kabupaten Propinsi JawaTimur bagian barat (Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Jombang, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Magetan, dan Kota Kediri, Blitar, Madiun) yang untuk saat ini belum tersedia Bandar Udara. Sehingga jika menghendaki memakai transportasi udara harus menuju Surabaya terlebih dahulu (Bandar Udara Juanda). Tentunya akan menyita waktu dan biaya lebih sehingga membebani masyarakat. Diharapkan dengan pembangunan Bandar Udara ini nantinya akan memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam semua sektor bagi masyarakat Provinsi Jawa Timur bagian barat umumnya dan Kediri khususnya. E.    Epilog : Kendala dan Tantangan
Keberadaan Bandara baru di kabupaten Kediri tentu bukan hanya memberikan dampak terhadap ekonomi, namun juga memberikan multiplier effect bagi aspek-aspek lain termasuk pariwisata, pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya sehingga pembangunan Bandara di kabupaten Kediri dapat dikatakan memang sangat dibutuhkan untuk proyeksi pengembangan masyarakat di masa depan. Namun demikian tentu dimaklumi bahwa upaya membangun Bandara membutuhkan sinergi dari banyak pihak.
Secara potensi, pembangunan Bandara di Kabupaten Kediri sudah tidak diragukan lagi. Secara administratif, masih banyak yang harus disiapkan dan dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Secara teknis juga diperlukan dukungan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan per-bandara-an, seperti misalnya sarana dan prasarana pendukung yang vital seperti radar. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, pusat radar yang ada di Madiun dan Jombang perlu ditingkatkan dengan peralatan Radar yang lebih modern guna mendukung peluang dibangunnya Bandara Baru. Maka dibutuhkan perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat untuk bisa memfasilitasi berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi dalam upaya jangka panjang mewujudkan: pembangunan Bandara baru di Kabupaten Kediri.(Diskominfo)

Sumber: http://kedirikab.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=890&Itemid=921&lang=id

Daftar Badan, Dinas, Kantor, BUM Pemkab Kediri


Saat ini, pemerintah kabupaten Kediri terdiri atas 7 Badan, 16 Dinas, 6 Kantor, dan 4 BUMD. Klik tautan tautan untuk mengetahui beberapa informasi, antara lain profil pejabat, alamat kantor, struktur organisasi.

Badan

Dinas

Kantor

BUMD

Rabu, 26 September 2012

Mengenal DPRD Kab Kediri

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilu, yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dasar hukum dan kedudukan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kediri masa jabatan tahun 2009-2014 tidak terpisahkan dengan beberapa dasar dan landasan konstitusional yang berlaku hingga terbentuk dan terwadahi di dalam lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Pada tanggal 24 Agustus 2009, berdasarkan hail pemilu 2009 dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.418/76/011/2009 tanggal 21 Agusts 2009 tentang peresmian Pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri masa jabatan 2009-2014. Anggota Dean periode 2009-2014 berjumlah 50 orang, berasal dari 10 partai politik peserta pemilu yang berasal dari 6 daerah Pemilihan Yaitu:
 
No        Partai                                                                 Jumlah
1          Partai Demokrasi INdonesia Perjuangan                  14
2          Partai Demokrat                                                      8
3          Partai Kebangkitan Bangsa                                      7
4          Partai Golongan Karya                                             7
5          Partai Amanat Nasional                                            4
6          Partai Persatuan Pembangunan                                3
7          Partai Gerakan Indonesia Raya                                 3
8          Partai Hati Nurani Rakyat                                           2
9          Partai Keadilan Sejahtera                                         1
10        Partai Kebangkitan Nasional Ulama                           1
 
Setiap anggota DPRD terwadahi dan bergabung ke dalam fraksi – fraksi. Di DPRD Kabupaten Kediri terdapat 6 fraksi yaitu :
  1. Fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan (FPDI-P), mempunyai anggota sebanyak 15 orang terdiri atas 14 orang berasal dari PDI perjuangan dan 1 orang berasal dari PKNU bergabung.
  2. Fraksi partai democrat berjumlah 8 orang
  3. Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (FKB) sebanyak 7 orang.
  4. Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) mempunyai anggota sebanyak 5 orang terdiri atas 4 orang berasal dari PAN dan 1 orang berasal dari PKS yang menggabungkan diri.
  5. Fraksi Bhineka Tunggal Ika mempunyai anggota sebanyak 8 orang terdiri 3 orang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan 2orang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai perangkat organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut sekaligus sebagai kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai akomodasi dan distribusi tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dimana setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terwadahi didalam struktur alart kelengkapan tersebut. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahbersifat sementara, terdiri atas:
    1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    2. Badan Musyawarah
    3. Komisi
    4. Badan Legislasi Daerah (Baleg)
    5. Badan Anggaran (Banggar)
    6. Badan Kehormatan (BK)
    7. Panitia Khusus (Pansus)
    8. Panitia Kerja (Panja)
    9. Alat kelengkapan lainya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
 
KEDUDUKAN
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berjumlah 50 orang terdiri atas Anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum tahun  2009.
  2. Perresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden berdasarkan usul bupati sesuai laporan dari komisi pemilihan umum kabupaten.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdomisil di Kabupaten Kediri.
 
FUNGSI
  1. Fungsi Legislasi : diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daera.
  2. Fungsi Anggaran : diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.
  3. Fungsi Pengawasan : diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
 
TUGAS DAN WEWENANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunnyai tugas dan wewenang :
  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati
  3. Malakukan pegawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
  5. Memilih Wakil Bupati dalam hal kekosongan jabatan Wakil Bupati
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah propinsi  terhadap rencana pejanjian internasional di daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana-rencan kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Meminta laporan keterangan pertanggingjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  9. Memberikan persetujuan terahadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan pertuaran perundang-undangan
HAK-HAK DPRD
  1. DPRD secara kelembagaan mempunyai hak :
    1. Hak Interpelasi
    2. Hak Angket dn
    3. Hak Menyatakan Pendapat
  2. Pelaksaan hak interpelasi sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis sreta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara
  3. Usul sebagaimana dimaksud Ayat (2) disampaiakn kepada pimpinan DPRD, disusun secara singkat jelas dan ditandatangani oleh para pengususl serta diberikan nomor pokok Sekretariat DPRD
  4. Usul Meminta Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD
  5. dDalam rapat paripurna  sebagaimana dimaksud pada ayat(4) para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut
  6. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada
    1. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi
    2. Para pengusul memberikan jawaban atas pendangan para anggota DPRD
  7. Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada bupati ditetapkan dalam rapat paripurna
  8. Usul permintaan keterngan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya
  9. Apabila rapat paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan kepada Buapti
  10. Tata cara penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri yang berpedoman pada perturan perundang-undangan.

    Sumber: http://www.dprdkedirikab.go.id