Terimakasih atas Kunjungan Anda
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info Guru. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 November 2012

Daftar NRG Pengawas TK/SD Kab. Kediri

Nomor Register Guru (NRG) bagi Pengawas TK/SD Kab. Kediri berikut ini adalah daftar berdasarkan peserta sertifikasi 2006-2011.

Unduh Daftar NRG Pengawas TK/SD Kab. Kediri


Daftar NRG Guru SD Kec. Kunjang Kab. Kediri

Berikut daftar guru peserta sertifikasi sejak 2006-2011 beserta nomor register guru (NRG), guru SD Kecamatan Kunjang Kab. Kediri, Jatim.

Unduh Daftar NRG Guru SD Kec. Kunjang



Kamis, 11 Oktober 2012

Software untuk Mencari NUPTK

Untuk menelusuri NUPTK, kini tersedia aplikasi nuptk webrowser. Dengan aplikasi ini, daftar NUPTK dapat dengan mudah dilacak.

Berikut aplikasi nuptk webrowser versi 176.15. Kelebihan aplikasi ini adalah dapat dijalankan langsung tanpa melakukan instal dan data dapat disimpan dalam format excel.

Silakan unduh bila diperlukan:

Unduh aplikasi nuptk webrowser v176.15

Unduh panduan nuptk webrowser v176.15


Daftar Peserta UKG Tahap II 2012 Kab Kediri

Berikut daftar 3.102 calon peserta UKG Tahap II tahun 2012 Dinas Dikpora Kab. Kediri. Daftar yang dipublikasikan website dinas pada 11 Okober 2012 ini merupakan daftar bersifat sementara. Bagi calon peserta diberi kesempatan untuk melakukan koreksi data yang belum benar. Koreksi disampaikan ke Dinas Dikpora bagian Ketenagaan paling lambat 12 Oktober 2012 pk. 10.00.

Berikut daftar sementara peserta UKG terbagi dalam 4 file.
  1. Peserta Nomor Urut 1- 996
  2. Peserta Nomor Urut 997- 1992
  3. Peserta Nomor Urut 1993- 2988
  4. Peserta Nomor Urut 2999-3102
Tips Mencari Nama
Mengingat nama dalam satu file (daftar) lumayan banyak maka diperlukan cara untuk mempercepat pencarian nama. Pencarian yang normal adalah dengan menggeser skrol ke atas-ke bawah. Cara ini, bila kurang teliti akan memusingkan dan bahkan berkesimpulan nama yang dicari tidak ada. 

Berikut langkah yang bisa membantu untuk memudahkan/mempercepat menemukan nama dalam daftar.
  1. Buka file
  2. (Pada keyboard komputer) tekan tuts Ctrl+F (akan terbuka bingkai Find and Replace)
  3. Ketik nama (orang atau nama sekolah) yang akan dicari (bisa sebagian nama)
  4. Klik Find all atau find next (nama yang sama akan muncul dengan tanda bingkai tebal).
 

Jumat, 05 Oktober 2012

Standar Penilaian Pendidikan

Untuk mengunduh peraturan  Standar Penilaian Pendidikan, klik tautan di bawah.

Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
  • Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  • Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.

Standar Pembiayaan Pendidikan

Untuk mengunduh peraturan Standar Pembiayaan Pendidikan, klik tautan di bawah.

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.

Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  • Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  • Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Unduh Permendiknas No 69 Tahun 2009 Ttg Standar Biaya

 

Standar Pengelolaan Pendidikan

Untuk mengunduh peraturan Standar Pengelolaan Pendidikan, klik tautan di bawah.

Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
  • standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, 
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan 
  • standar pengelolaan oleh Pemerintah.

Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan

Untuk mengunduh peraturan  Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, klik tautan di bawah.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
  • Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
  • Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
  • Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah  Luar Biasa.

Kamis, 04 Oktober 2012

Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;
* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.

Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.

Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.

Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  1. Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
  2. Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  3. Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  4. Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
  5. Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
  6. Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
  7. Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
  8. Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
  9. Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
  10. Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
  11. Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Standar Proses

Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.

Standar Isi Kurikulum

Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.

Unduh Peraturan Standar Isi
Sumber:  http://bsnp-indonesia.org

Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SMP/MTs

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik.
SKL tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.

Unduh Peraturan SKL
  • Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
  • Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org

Rabu, 03 Oktober 2012

Tiga Poin Penting RUU PNS Baru 2012

RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Berikut 3 hal penting isi RUU ASN



1.      1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun

Usia pensiun untuk PNS selaian eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun

2.       2. Promosi Jabatan
Aturan promosi jabatan dijalankan secara terbuka dan dibentuk Lembaga khusus: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

3.       3. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a.  honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b.  tunjangan;
c.  cuti;
d.  pengembangan kompetensi;
e.  biaya kesehatan; dan
f.  uang duka.

Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

F-SEK, FPTK, dan FPD

Berikut formulir pendataan sekolah, pendataan pendidik dan tenaga kependidikan, dan pendataan peserta didik.

Klik tautan berikut untuk mengunduh file yang dpilih.

F-Sek (formulir sekolah) xls

F-PTK (formulir pendidik dan tenaga kependidikan) xls

F-PD (formulir peserta didik) xls

Panduan pengisian (pdf)

F-Sek

F-PTK

F-PD



Selasa, 02 Oktober 2012

Jadwal dan Peserta UKG 2012 Tahap II Kab. Kediri

UKG tahap II 2012 Kab Kediri akan dilaksanakan pada 23 s.d. 29 Oktober 2012. Jadwal yang dipublikasikan melalui website resmi UKG, uji kompetensi guru tahap II dimulai tanggal 2 Oktober s.d. 2 November 2012.

UKG tahap II ini adalah untuk bidang akademik. Hal ini dapat dilihat pada daftar peserta UKG pada kolom profesi, untuk kepala sekolah atau pengawas yang berasal dari guru kelas maka pada koloim profesi tertera "guru kelas". Demikian juga yang berasal dari guru mapel, tertera "guru mata pelajaran"

UKG tahap II di kab Kediri akan berlangsung di 7 TUK (Tempat Uji Kompetensi). Calon peserta perlu melakukan pengecekan daftar peserta, bila nama belum tercantum maka perlu segera lapor ke Dinas Pendidikan.

Untuk melihat daftar peserta ikuti petunjuk di sini