Terimakasih atas Kunjungan Anda

Rabu, 26 September 2012

Mengenal DPRD Kab Kediri

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya berasal dari partai politik peserta pemilu, yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Dasar hukum dan kedudukan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kediri masa jabatan tahun 2009-2014 tidak terpisahkan dengan beberapa dasar dan landasan konstitusional yang berlaku hingga terbentuk dan terwadahi di dalam lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
 
Pada tanggal 24 Agustus 2009, berdasarkan hail pemilu 2009 dan keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 171.418/76/011/2009 tanggal 21 Agusts 2009 tentang peresmian Pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kediri masa jabatan 2009-2014. Anggota Dean periode 2009-2014 berjumlah 50 orang, berasal dari 10 partai politik peserta pemilu yang berasal dari 6 daerah Pemilihan Yaitu:
 
No        Partai                                                                 Jumlah
1          Partai Demokrasi INdonesia Perjuangan                  14
2          Partai Demokrat                                                      8
3          Partai Kebangkitan Bangsa                                      7
4          Partai Golongan Karya                                             7
5          Partai Amanat Nasional                                            4
6          Partai Persatuan Pembangunan                                3
7          Partai Gerakan Indonesia Raya                                 3
8          Partai Hati Nurani Rakyat                                           2
9          Partai Keadilan Sejahtera                                         1
10        Partai Kebangkitan Nasional Ulama                           1
 
Setiap anggota DPRD terwadahi dan bergabung ke dalam fraksi – fraksi. Di DPRD Kabupaten Kediri terdapat 6 fraksi yaitu :
  1. Fraksi partai demokrasi Indonesia perjuangan (FPDI-P), mempunyai anggota sebanyak 15 orang terdiri atas 14 orang berasal dari PDI perjuangan dan 1 orang berasal dari PKNU bergabung.
  2. Fraksi partai democrat berjumlah 8 orang
  3. Fraksi partai Kebangkitan Bangsa (FKB) sebanyak 7 orang.
  4. Fraksi partai Amanat Nasional (PAN) mempunyai anggota sebanyak 5 orang terdiri atas 4 orang berasal dari PAN dan 1 orang berasal dari PKS yang menggabungkan diri.
  5. Fraksi Bhineka Tunggal Ika mempunyai anggota sebanyak 8 orang terdiri 3 orang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan, 3 orang berasal dari Partai Gerakan Indonesia Raya dan 2orang berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai alat-alat kelengkapan sebagai perangkat organisasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut sekaligus sebagai kelengkapan organisasi yang berfungsi sebagai akomodasi dan distribusi tugas pokok dan fungsi lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana dimana setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terwadahi didalam struktur alart kelengkapan tersebut. Alat-alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerahbersifat sementara, terdiri atas:
    1. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
    2. Badan Musyawarah
    3. Komisi
    4. Badan Legislasi Daerah (Baleg)
    5. Badan Anggaran (Banggar)
    6. Badan Kehormatan (BK)
    7. Panitia Khusus (Pansus)
    8. Panitia Kerja (Panja)
    9. Alat kelengkapan lainya yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
 
KEDUDUKAN
  1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berjumlah 50 orang terdiri atas Anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum tahun  2009.
  2. Perresmian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ditetapkan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden berdasarkan usul bupati sesuai laporan dari komisi pemilihan umum kabupaten.
  3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdomisil di Kabupaten Kediri.
 
FUNGSI
  1. Fungsi Legislasi : diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama kepala daera.
  2. Fungsi Anggaran : diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) bersama pemerintah daerah.
  3. Fungsi Pengawasan : diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan daerah, peraturan dan keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
 
TUGAS DAN WEWENANG
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunnyai tugas dan wewenang :
  1. Membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati.
  2. Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Mengenai Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan oleh bupati
  3. Malakukan pegawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan atau Wakil Bupati kepada menteri dalam negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
  5. Memilih Wakil Bupati dalam hal kekosongan jabatan Wakil Bupati
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah propinsi  terhadap rencana pejanjian internasional di daerah
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana-rencan kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah
  8. Meminta laporan keterangan pertanggingjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
  9. Memberikan persetujuan terahadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat atau daerah
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan pertuaran perundang-undangan
HAK-HAK DPRD
  1. DPRD secara kelembagaan mempunyai hak :
    1. Hak Interpelasi
    2. Hak Angket dn
    3. Hak Menyatakan Pendapat
  2. Pelaksaan hak interpelasi sekurang-kurangnya lima anggota DPRD dengan mengajukan usul kepada DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati secara lisan maupun tertulis mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis sreta berdampak luas pada kehidupan masyarakat daerah dan Negara
  3. Usul sebagaimana dimaksud Ayat (2) disampaiakn kepada pimpinan DPRD, disusun secara singkat jelas dan ditandatangani oleh para pengususl serta diberikan nomor pokok Sekretariat DPRD
  4. Usul Meminta Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh pimpinan DPRD disampaikan pada rapat paripurna DPRD
  5. dDalam rapat paripurna  sebagaimana dimaksud pada ayat(4) para pengusul diberi kesempatan menyampaikan penjelasan lisan atas usul permintaan keterangan tersebut
  6. Pembicaraan mengenai sesuatu usul meminta keterangan dilakukan dengan memberikan kesempatan kepada
    1. Anggota DPRD lainnya untuk memberikan pandangan melalui fraksi
    2. Para pengusul memberikan jawaban atas pendangan para anggota DPRD
  7. Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada bupati ditetapkan dalam rapat paripurna
  8. Usul permintaan keterngan DPRD sebelum memperoleh keputusan, para pengusul berhak mengajukan perubahan atau menarik kembali usulannya
  9. Apabila rapat paripurna menyetujui terhadap usul permintaan keterangan, Pimpinan DPRD mengajukan permintaan kepada Buapti
  10. Tata cara penggunaan Hak Interpelasi, Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kediri yang berpedoman pada perturan perundang-undangan.

    Sumber: http://www.dprdkedirikab.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar