Untuk mengunduh peraturan Standar Penilaian Pendidikan, klik tautan di bawah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Unduh Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar