RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
Berikut 3 hal penting isi RUU ASN
1. 1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di
jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58
tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun
Usia pensiun untuk PNS selaian eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun
2.
2. Promosi Jabatan
Aturan promosi jabatan dijalankan secara terbuka dan dibentuk Lembaga khusus: Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan
eselonisasi.
3.
3. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang
diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua
belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a. honorarium yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b. tunjangan;
c. cuti;
d. pengembangan
kompetensi;
e. biaya kesehatan;
dan
f. uang duka.
Honorarium Pegawai
Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain
honorarium dan tunjangan, Pemerintah
memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.
wahhh...brmanfaat bgt infox...salam knal dr jember
BalasHapus