Terimakasih atas Kunjungan Anda

Rabu, 03 Oktober 2012

Tiga Poin Penting RUU PNS Baru 2012

RUU baru PNS yang dalam proses di DPR, membawa angin segar bagi tenaga sukwan/honorer. Istilah PNS nantinya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri PNS dan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

Berikut 3 hal penting isi RUU ASN



1.      1. Pensiun
Aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun PNS yang duduk di jabatan eselon I dan II adalah 56 tahun. Lalu dapat diperpanjang lagi hingga 58 tahun, dan perpanjangan lagi hingga 60 tahun

Usia pensiun untuk PNS selaian eselon I dan II, yang saat ini dipatok 56 tahun, diubah menjadi 58 tahun

2.       2. Promosi Jabatan
Aturan promosi jabatan dijalankan secara terbuka dan dibentuk Lembaga khusus: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Komisi ini nantinya akan menjadi ujung tombak promosi jabatan eselonisasi.

3.       3. Pegawai Tidak Tetap
Pegawai Tidak Tetap Pemerintah adalah merupakan pegawai yang diangkat dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan pada Instansi dan Perwakilan.

Pegawai Tidak Tetap Pemerintah berhak memperoleh:
a.  honorarium  yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya;
b.  tunjangan;
c.  cuti;
d.  pengembangan kompetensi;
e.  biaya kesehatan; dan
f.  uang duka.

Honorarium  Pegawai Tidak Tetap Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain honorarium  dan tunjangan, Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada Pegawai Tidak Tetap Pemerintah.

1 komentar: