Berikut peraturan lengkap 8 Standar Nasional Pendidikan yang siap diunduh dengan proses satu klik.
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Jumat, 05 Oktober 2012
Standar Penilaian Pendidikan
Untuk mengunduh peraturan Standar Penilaian Pendidikan, klik tautan di bawah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
- Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Penilaian Pendidikan.
- Unduh Permendiknas No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Standar Pembiayaan Pendidikan
Untuk mengunduh peraturan Standar Pembiayaan Pendidikan, klik tautan di bawah.
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas
meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya
manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa
mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
Standar Pengelolaan Pendidikan
Untuk mengunduh peraturan Standar Pengelolaan Pendidikan, klik tautan di bawah.
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- standar pengelolaan oleh satuan pendidikan,
- standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan
- standar pengelolaan oleh Pemerintah.
Unduh Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
Untuk mengunduh peraturan Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan, klik tautan di bawah.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi
perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar
lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi
lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik,
ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel
kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa,
tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi,
dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Sarana dan Prasarana.
- Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Permendiknas No 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
- Permendiknas Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana untuk Sekolah Luar Biasa.
Kamis, 04 Oktober 2012
Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai
agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat
pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
* Kompetensi pedagogik;* Kompetensi kepribadian;
* Kompetensi profesional; dan
* Kompetensi sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan.
Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Permendiknas No 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah.
- Permendiknas No 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
- Permendiknas No 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Permendiknas No 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah.
- Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
- Permendiknas No 27 Tahun 2008 tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Permendiknas No 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji pada kursus dan pelatihan.
- Permendiknas No 41 Tahun 2009 tentang Standar kualifikasi pembimbing pada kursus dan pelatihan.
- Permendiknas No 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan.
- Permendiknas No 43 Tahun 2009 Standar Tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C.
- Permendiknas Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C.
Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam
proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran,
pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan
pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran
yang efektif dan efisien.
Berikut ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar Proses Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C.
Standar Isi Kurikulum
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat
kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Unduh Peraturan Standar Isi
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Unduh Peraturan Standar Isi
- Permendiknas No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Lampiran Permendiknas 22/2006 Standar Isi
- Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
- Permendiknas No 14 Tahun 2007 tentang Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B dan Program Paket C.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
Standar Kompetensi Lulusan SD/MI/SMP/MTs
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk satuan pendidikan dasar dan menengah
digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta
didik.
SKL tersebut meliputi standar kompetensi
lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi
lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan
minimal mata pelajaran.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 tentang SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Lampiran Permen ini meliputi:
- SKL Satuan Pendidikan & Kelompok Mata Pelajaran
- SKL Mata Pelajaran SD-MI
- SKL Mata Pelajaran SMP-MTs
- SKL Mata Pelajaran SMA-MA
- SKL Mata Pelajaran PLB ABDE
- SKL Mata Pelajaran SMK-MAK
- Permendiknas No 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan SKL untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Permendiknas No 6 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sumber: http://bsnp-indonesia.org
Langganan:
Postingan (Atom)